Hubungan Pancasila, UUD NRI 1945, BTI, dan NKRI
Mengkaji keterkaitan antar empat pilar kebangsaan — Pancasila, konstitusi 1945, semboyan keberagaman, serta republik kesatuan — sebagai satu kesatuan dasar bernegara.
Tujuan Pembelajaran (2)
- PP-D.PS1Memahami sejarah kelahiran Pancasila; memahami kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, dan ideologi negara; menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari; mengidentifikasi hubungan Pancasila dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- PP-D.PS1.1Memetakan jalinan antara Pancasila dengan konstitusi 1945, semboyan keberagaman, serta republik kesatuan sebagai pilar yang saling menopang.
Konten untuk tab ini belum tersedia.