Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara
Kebebasan menyampaikan opini di zaman arus informasi terbuka sebagai bagian hak dasar manusia: maknanya, jaminan regulasi, ragam cara penyampaian, serta praktiknya.
Tujuan Pembelajaran (7)
- PP-D.UUD1Menerapkan norma dan aturan; menerapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara; memahami sejarah, fungsi, dan kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai norma dan aturan bernegara; memahami tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; mempraktikkan kemerdekaan berpendapat sebagai warga negara dalam era keterbukaan informasi.
- PP-D.UUD1.1Menguraikan kebebasan menyampaikan opini di zaman arus informasi terbuka sebagai bagian hak dasar manusia.
- PP-D.UUD1.2Mengemukakan opini melalui kanal lisan maupun tertulis.
- PP-D.UUD1.3Memaknai arti kebebasan warga dalam menyampaikan opini.
- PP-D.UUD1.4Memetakan regulasi nasional yang memberi jaminan terhadap kebebasan warga menyampaikan opini.
- PP-D.UUD1.5Memaparkan ragam cara untuk mengemukakan opini.
- PP-D.UUD1.6Menjalankan secara nyata kebebasan menyampaikan opini di era arus informasi terbuka.
Konten untuk tab ini belum tersedia.