Capaian Pembelajaran — Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti Fase F
Pada akhir Fase F, peserta didik membuat rencana beserta meneladan sikap tokoh pendukung agama Buddha dan pelaku sejarah Buddhis lokal, nasional, maupun dunia masa kontemporer, atau tokoh lainnya yang relevan berdasarkan produk budayanya. Peserta didik bersikap bijaksana beserta terbuka terhadap keragaman agama, bangsa, beserta budaya bangsa maupun budaya Buddhis. Peserta didik juga menyusun rencana meditasi dan ritual keagamaan, mendeskripsikan peran nilai-nilai Hukum Kebenaran sebagai pola pikir, serta mengembangkan Hukum Empat Kebenaran Mulia beserta Tiga Corak Universal pada konteks ekonomi, moral, sosial.
Sejarah
Pada akhir fase F, peserta didik membuat rencana beserta meneladan sikap tokoh pendukung agama Buddha dan pelaku sejarah Buddhis lokal, nasional, beserta dunia masa kontemporer, atau tokoh lainnya yang relevan berdasarkan produk budayanya, dengan bersikap bijaksana beserta terbuka terhadap keragaman agama, bangsa maupun budaya Buddhis ditinjau dari sejarah yang diekspresikan minimal melalui kegiatan komunikasi lintas budaya, lintas budaya agama Buddha, beserta kegiatan lainnya.
Ritual
Pada akhir Fase F, peserta didik menyusun rencana beserta melaksanakan hidup berkesadaran dan ritual keagamaan disertai keyakinan beserta kebijaksanaan, dengan menyadari bahwa ritual keagamaan merupakan cara mencapai tujuan ritual; mengembangkan meditasi melalui pengembangan batin beserta hidup berkesadaran wujud individu yang beragama pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, beserta bernegara; serta menghargai orang lain yang melakukan ritual keagamaan sesuai agama beserta kepercayaannya, diperkuat dengan berperan aktif pada kegiatan aksi sosial dan budaya maupun pada dialog antaraliran atau antartradisi agama Buddha, serta antaragama beserta kepercayaan di wilayahnya.
Etika
Pada akhir fase F, peserta didik mendeskripsikan peran nilai-nilai Hukum Kebenaran sebagai pola pikir dalam memaknai fenomena beserta masalah kehidupan terkait seni dan budaya dengan agama Buddha; dalam melestarikan serta mengembangkan seni dan budaya selaras dengan nilai-nilai agama Buddha (moral, meditasi, beserta kebijaksanaan) dan nilai-nilai Pancasila dasar negara sebagai wujud manusia beragama, berbangsa, beserta bernegara. Peserta didik mendeskripsikan peran nilai-nilai Hukum Empat Kebenaran Mulia beserta Hukum Tiga Corak Universal sebagai pola pikir dalam memaknai fenomena beserta menghadapi masalah kehidupan terkait posisi beserta peran manusia terhadap alam semesta, alam kehidupan, dalam menjaga keseimbangan alam; serta dalam berpartisipasi menghadapi masalah perekonomian di dunia modern, isu-isu global atau kontroversial lainnya, beserta dalam menjaga keseimbangan moral beserta keseimbangan sosial dengan mengembangkan nilai-nilai agama Buddha (moral, meditasi, beserta kebijaksanaan) maupun Pancasila dasar negara sebagai wujud manusia beragama, berbangsa, beserta bernegara.
Dokumen CP ini paraphrase dari cp-atp-c/data/cp/sma/pendidikan-agama-buddha-dan-budi-pekerti/fase-F.md (BSKAP). Disusun sebagai pengantar pedagogis.